Teks Eksposisi
"Penerapan Melestarikan Lingkungan Hidup di Masyarakat"
Asalamualaikum wr.wb
Lingkungan bagian yang tidak dapat di pisahkan dari kehidupan manusia, karena manusia yang memebentuk lingkungan sehingga setiap manusia wajib memiliki tanggung jawab menjaga lingkungannya dari berbagai ancaman yang membahayakan seperti banjir, tanah longsor. Hal ini berbanding lurus dengan pasal 65 poin keempat UU nomor 32 tahun 2009. Tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan.
Pelestarian Lingkungan Hidup (PLH) adalah suatu program pendidikan untuk membina anak atau peserta didik agar memiliki pengertian, kesadaran, sikap dan perilaku yang nasional, serta bertanggung jawab tentang pengaruh antara penduduk dengan lingkung-an hidup dalam berbagai aspek kehidupan.
PLH dibagi menjadi 2 antara lain pendidikan formal dan non formal. Pendidikan formal yaitu kegiatan pendidikan dibidang lingkungan hidup yang di selenggarakan melalui sekolah atau di dalam ruangan atau gedung, contohnya seperti sekolah dasar, menengah pertama, menegaskan ke atas. Pendidikan non formal adalah kegiatan pendidikan di bidang lingkungan hidup yang diselenggarakan di luar sekolah yang dapat di laksanakan secara struktur dan berjejenjang seperti lembaga kursus, pendidikan pemberdayaan perempuan dan kelompok bermain.
Penerapan PLH secara aplikatif harus di terapkan oleh setiap guru mata pelajaran, tidak hanya terfokus pada satu mata pelajaran, sehingga peserta didik terbiasa untuk mencintai lingkungan. Penerapan PLH bisa di lakukan dengan kerja bakti setiap weakand atau hari jum'at pagi sebelum pelajaran di mulai, melakukan reboisasi sekolah sehingga tercipta sekolah yang sejuk, membentuk regu piket untuk kebersihan kelas dan lingkungan kelas.
Nur Octavia indra jati
X Mia-4 Sman 6 Samarinda
Lingkungan bagian yang tidak dapat di pisahkan dari kehidupan manusia, karena manusia yang memebentuk lingkungan sehingga setiap manusia wajib memiliki tanggung jawab menjaga lingkungannya dari berbagai ancaman yang membahayakan seperti banjir, tanah longsor. Hal ini berbanding lurus dengan pasal 65 poin keempat UU nomor 32 tahun 2009. Tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan.
Pelestarian Lingkungan Hidup (PLH) adalah suatu program pendidikan untuk membina anak atau peserta didik agar memiliki pengertian, kesadaran, sikap dan perilaku yang nasional, serta bertanggung jawab tentang pengaruh antara penduduk dengan lingkung-an hidup dalam berbagai aspek kehidupan.
PLH dibagi menjadi 2 antara lain pendidikan formal dan non formal. Pendidikan formal yaitu kegiatan pendidikan dibidang lingkungan hidup yang di selenggarakan melalui sekolah atau di dalam ruangan atau gedung, contohnya seperti sekolah dasar, menengah pertama, menegaskan ke atas. Pendidikan non formal adalah kegiatan pendidikan di bidang lingkungan hidup yang diselenggarakan di luar sekolah yang dapat di laksanakan secara struktur dan berjejenjang seperti lembaga kursus, pendidikan pemberdayaan perempuan dan kelompok bermain.
Penerapan PLH secara aplikatif harus di terapkan oleh setiap guru mata pelajaran, tidak hanya terfokus pada satu mata pelajaran, sehingga peserta didik terbiasa untuk mencintai lingkungan. Penerapan PLH bisa di lakukan dengan kerja bakti setiap weakand atau hari jum'at pagi sebelum pelajaran di mulai, melakukan reboisasi sekolah sehingga tercipta sekolah yang sejuk, membentuk regu piket untuk kebersihan kelas dan lingkungan kelas.
Contoh tempat yang menerapkan pendidikan Melestarikan Lingkungan adalah Sman 6 Samarinda meraih penghargaan Adiwiyata tingkat nasional tahun 2016.Adiwiyata adalah salah satu program dari kementerian Negara Lingkungan Hidup yang bekerja sama dengan Departemen Pendidikan Nasional. Program ini berupaya mendorong terrciptanya pengetahuan & kesadaran warga sekolah dalam upaya pelestarian lingkungan hidup. Dalam program ini diharapkan setiap warga sekolah dapat ikut terlibat dalam kegiatan sekolah menuju lingkungan yang sehat & menghindarkan dampak lingkungan yang negatif.
Program adiwiyata merupakan amanah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan tindak lanjut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Adiwiyata.Sekolah ini sangat menjaga kebersihan lingkungan dan penghijauan, karena itu di ciptakan organisasi bersama"GoGreen".Organisasi itu sangat memperhatikan lingkungan dan menjaga kelestarian sekolah dan di bantu oleh seluruh anggota sekolah.
Terimakasih sudah membaca blog saya kurangnya dari saya lebihnya dari Allah swt. Wasalamualaikum wr.wb
Program adiwiyata merupakan amanah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan tindak lanjut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Adiwiyata.Sekolah ini sangat menjaga kebersihan lingkungan dan penghijauan, karena itu di ciptakan organisasi bersama"GoGreen".Organisasi itu sangat memperhatikan lingkungan dan menjaga kelestarian sekolah dan di bantu oleh seluruh anggota sekolah.
Terimakasih sudah membaca blog saya kurangnya dari saya lebihnya dari Allah swt. Wasalamualaikum wr.wb
Nur Octavia indra jati
X Mia-4 Sman 6 Samarinda
Hmm bagus I like:)tpi salam yaa jan lupa:)
BalasHapus