Postingan

Teks Eksposisi

Gambar
     "Penerapan Melestarikan Lingkungan Hidup di Masyarakat"        Asalamualaikum wr.wb Lingkungan bagian yang tidak dapat di pisahkan dari kehidupan manusia, karena manusia yang memebentuk lingkungan sehingga setiap manusia wajib memiliki  tanggung jawab menjaga lingkungannya dari berbagai ancaman yang membahayakan seperti banjir, tanah longsor. Hal ini berbanding lurus dengan pasal 65 poin keempat UU nomor 32 tahun 2009. Tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan.           Pelestarian  Lingkungan Hidup (PLH) adalah suatu program pendidikan untuk membina anak atau peserta didik agar memiliki pengertian, kesadaran, sikap dan perilaku yang nasional, serta bertanggung jawab tentang pengaruh antara penduduk dengan lingkung-an hidup dalam berbagai aspek kehidupan.           PLH dibagi menjadi 2 antara lain pendidikan formal dan non formal. Pendidikan formal yaitu kegiatan pend...